BERITABANJARMASIN.COM - Panitia khusus (Pansus) Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Banjarmasin ditarget rampung Desember 2022.
"Raperda sudah melewati tahap harmonisasi dengan Kemenkumham," ujar Ketua Pansus, Afrizaldi (1/12/2022).
Ia mengungkapkan usia raperda RPPLH ini 30 tahun dan akan menjadi perda induk dari beberapa aturan yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Dengan kurun waktu itu, diharapkan lingkungan hidup bisa terjaga.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin, Alive Yoesfah Love mengatakan Perda RPPLH akan fokus kepada kualitas air, udara dan tutupan lahan.
"Jadi setiap pembangunan akan mengacu pada Perda itu, bagaimana perlindungan kita terhadap lingkungan," paparnya.
Menurutnya, untuk lingkungan yang paling krusial di Banjarmasin seperti pada kualitas air yang mulai mengkhawatirkan karena sudah di bawah baku mutu.
Selain itu juga pada tutupan lahan yang terbatas dengan jumlah penduduk yang makin banyak. "Target kami di RPPLH setiap tahunnya tujuh hektare untuk pemenuhan lahan," katanya. (maya/sip)
Posting Komentar